Mantan Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam di Pekalongan Diciduk Polisi

Mantan Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam di Pekalongan Diciduk Polisi

Robby Bernardi - detikNews
Kamis, 28 Sep 2017 12:52 WIB
Mantan Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam di Pekalongan Diciduk Polisi
Mantan Pimpinan KSP Cahaya Surya Pekalongan diamankan polisi. Foto: Robby Bernardi
Pekalongan - Seorang mantan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cahaya Surya Cabang Pekalongan diciduk polisi. Pria berinisial MB (32) ditangkap karena menggelapkan uang Rp 100 juta dan kendaraan operasional KSP yang dimpimpinnya.

MB ditangkap di Dukuh Krajan Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Kapolsek Kedungwuni, AKP Kalunk Muktiana membenarkan adanya penangkapan mantan pimpinan KSP Cahaya Surya tersebut. Penangkapan tersebut, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Kudus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rabu kita bergerak dan Kamis kita lakukan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatan atas penggelapan yang telah dilakukannya," Jelas Kalunk.

Menurut Kalunk, peristiwa penggelapan ini dilakukan pelaku saat dia menjabat sebagai pimpinan cabang di KSP tersebut.

"Modusnya dengan cara memakai 446 nama dengan pengajuan fiktif. Besarnya bervariasi sehingga jumlah total mencapai seratus juta," jelasnya.

Peristiwanya sendiri dalam rentan waktu bulan November 2016 sampai 24 Maret 2017.

Tersangka menggunakan nama pinjaman fiktif dengan nama para saksi beserta anggota lainnya yang berjumlah 446 dengan besar pinjaman berlainan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari petugas KSP Cahaya Surya Semarang yang melakukan audit dan ditemukan transaksi yang ganjal. Oleh pengurus KSP di Semarang, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kedungwuni.

Pelaku sempat menghilang hingga ahirnya berhasil diamankan polisi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 446 lembar promise (bukti penerimaan pinjaman), 1 buku registrasi KSP Cahaya Surya.

"Kami masih mendalami kasus ini. Namun, atas tindak pidana penggelapan dalam jabatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP," tambah Kalunk.

Pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas kepolsian. Akibat perbuatanya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads