Menurut peraturan, lapak yang sudah diserahkan kepada pedagang, tidak boleh diperjualbelikan kepada orang lain. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta pun tidak menarik biaya kepemilikan lapak.
Menurut Kasi Penindakan Satgas Saber Pungli yang juga menjabat Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi, mengatakan pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut. Dia menargetkan akan menetapkan tersangka pada bulan Oktober mendatang.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, mengancam akan mencabut hak penempatan lapak jika pemiliknya menjual ataupun menyewakan kepada pihak lain. Menurutnya, hal tersebut sebenarnya sudah merupakan kesepakatan sejak awal.
"Sejak awal sudah saya katakan, tempat berjualan itu jangan diperjualbelikan, jangan disewakan. Nanti yang beli pasti rugi, yang jual akan diperkarakan," ujarnya.
Dia mengimbau agar paguyuban pasar yang sudah dibentuk untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Apabila ada kios atau los yang kosong, dia meminta untuk mengkoordinasikannya dengan pemkot.
"Kalau memang ada yang kosong atau pemiliknya berhenti berjualan, kembalikan ke pemkot dulu. Nanti kalau ada yang menginginkan, tinggal mengajukan ke pemkot, akan kita beri gratis," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini