Tiga pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sudah membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa, Wahyudi dan Angga Septiawan. Mereka dituntut delapan tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Diksar The Great Camping XXXVII Mapala UII digelar di bukit Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Januari 2017 lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, yaitu Syaits Asyam, Muhammad Fadli dan Ilham Nur Padmy.
Polisi telah melengkapi berkas perkara Angga Septiawan dan Wahyudi pada April 2017. Sedangkan sidang perdana dilakukan pada 18 Mei 2017. Selama ini, sudah ada 57 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini