CCTV beserta pengeras suara sudah dipasang oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang sebanyak 26 titik. Tampilan dari CCTV tersebut bahkan bisa diakses warga lewat aplikasi berbasis android dengan nama ATCS Lalin Semarang.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan hari pertama sudah terpantau ada 88 pelanggaran, di hari kedua Selasa kemarin ada 53 pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jumlah tersebut tertinggi di simpang Tlogosari dan Fatmawati," imbuhnya.
Ardi menjelaskan, data dari plat nomor kendaraan pelanggar yang terekam di CCTV milik Dishub akan ditindaklanjuti dan kepolisian akan mendatangi alamat rumah sesuai data kendaraan sembari membawa bukti screenshoot rekaman CCTV.
"Yang teridentifikasi nomor kendaraan. Kita kunjungi rumahnya. Balum tentu pemilik yang mengendarai, mungkin juga kendaraan sudah dijual," tandas Ardi.
Oleh sebab itu petugas yang betugas mengkonfirmasi ke alamat sesuai data kendaraan akan tetap mencari pelaku pelanggaran untuk dimintai keterangan. Jika kendaraan sudah dijual maka akan ditelusuri.
"Akan telusuri motor dijual ke siapa. Dalam kesempatan ini saya juga mengimbau kalau sudah dijual segera membuat permintaan agar diblokir sehingga tidak bisa diperpanjang atas namanya," pungkas Ardi.
Ardi menjelaskan, tidak ada yang berubah dalam penindakan termasuk terkait sidang di Pengadilan Negeri. Menurutnya yang mekanisme berubah justru ada pada tugas kepolisian.
"Mekanisme di Pengadilan Negeri sama. Justru mekanisme di internal kepolisian saja yang beda," pungkasnya. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini