"Untuk DPT Pilpres kemarin ada sebanyak 959.636 orang. Sehingga 7,5 persen dari jumlah tersebut yakni sebanyak 71.973 suara. Calon perseorangan harus mendapat dukungan sebanyak itu untuk bisa maju Pilkada," jelas Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin, kepada detikcom, Rabu (27/9/2017).
Tidak hanya itu, lanjut Afiffudin, jumlah dukungan suara juga harus tersebar di 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Afiffudin, persyaratan ini sedikit berbeda dibanding pada Pilkada sebelumnya. Jika pada Pilkada sebelumnya, prosentase dukungan suara dihitung berdasarkan jumlah penduduk, sedangkan tahun ini berdasarkan DPT Pemilu terakhir yaitu Pilpres 2014.
"Sejauh ini, sudah ada dua orang yang berencana maju melalui jalur perseorangan. Mereka masih sebatas konsultasi ke KPU, menanyakan terkait syarat maupun aturan. Untuk pendaftaran calon masih akan dibuka Januari 2018 mendatang," ungkap Afiffudin.
Adapun calon yang akan diusung maju dari jalur parpol, syaratnya berbeda. Yakni parpol minimal memiliki 10 kursi, dari 50 kursi di DPRD. Ataupun koalisi partai hingga memenuhi jumlah minimal kursi yang ditentukan.
Afiffudin menyebutkan, saat ini ada delapan partai politik yang menduduki kursi di DPRD Kabupaten Magelang. Antara lain PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, dan PPP.
Dari delapan parpol tersebut, hanya PDI Perjuangan saja yang mampu mengusung paslon sendiri, lantaran memiliki 10 kursi di DPRD.
"Jika melihat jumlah tersebut, calon yang bisa diusung dari jalur parpol hanya sebanyak 4 pasangan saja. Sementara paslon dari perseorangan bisa lebih banyak, asal memenuhi syarat minimal dukungan suara," ujarnya.
Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Wardoyo menyatakan, dasar hukum pilbup Magelang terdiri dari berbagai undang-undang. Yaitu, UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 tahun 2015, UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2017. Tahapan pilbup terdiri dari persiapan dan penyelenggaraan. (sip/sip)











































