Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Surakarta, Rakhmat Sutomo, mengatakan saat ini kasus AI diproses dengan hukum pidana. Namun Pemkot Surakarta juga tetap menyiapkan sanksi berdasarkan PP no 53 tahun 2010 terkait peraturan disiplin PNS.
"Keduanya sama-sama jalan. Pidana tetap jalan, sanksi kode etik tetap jalan. Kalau sekarang kita lihat kasusnya, bisa jadi itu pelanggaran berat," kata Rakhmat di Balai Kota Surakarta, Selasa (26/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tetap kita cek dulu apakah itu saat dia bertugas atau seperti apa. Sanksi terberat yaitu dikeluarkan dengan hormat, tetapi tidak mendapatkan pensiun," ujar dia.
Adapun AI merupakan staf pelaksana di Dinas Koperasi dan UMKM. Dia adalah PNS dengan golongan 3B.
Pada 2016, kejadian serupa pernah terjadi dua kali. Dua tersangka pun melewati proses sanksi yang sama.
"Tahun lalu ada 2 kali, sudah disanksi. Ada yang lepas jabatan, ada yang turun satu tingkat di bawahnya," kata dia.
Untuk mengawasi kegiatan para PNS selama jam kerja, pihaknya mengaku terkendala jumlah personil. Dia mengimbau para kepala dinas untuk lebih ketat memantau anak buahnya.
"Sebenarnya kalau operasi pada jam kerja sudah sering dilakukan. Tapi kita kekurangan personil. Saya imbau agar pantauan lebih banyak dilakukan di dinas saja," pungkasnya. (sip/sip)











































