"Awalnya mengaku istrinya mau bunuh diri, ada juga istrinya terkena api lilin saat tidur. Tapi kami mengamankan barang bukti kuat jika tersangka diduga telah membakar istrinya," ujar Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugrohodi kantornya, Senin (25/9/2017).
Dikatakannya, tersangka terjerat pasal 44 UU RI No 23/2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 juncto pasal 76 C UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2004 tentang perlindungan anak. Ia terancam mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenal masih memberikan keterangan yang berubah-ubah. Kepada wartawan, dia mengaku tak punya masalah serius dengan sang istri yang baru dinikahi selama 6 bulan ini.
"Nggak ada masalah, hanya diam saja. Awalnya, saya nggak selera dengan masakan istri terus saya minta dimasakan mie tapi (istri) tidak mau, saya masak sendiri," ungkap Zaenal.
Zaenal menceritakan, puncak cekcok saat ia minta uang pada istrinya untuk pergi ke acara hajatan tetangga tak diberi sang istri pada 16 September lalu. Pulang dari hajatan, Zaenal langsung menyiramkan segelas kopi ke muka sang istri.
"Lalu istri pergi ke kamar mandi, setelah itu kembali tidur bersama di depan TV tapi saling membelakangi," lanjutnya.
Saat ini, 40 persen tubuh Mutmainah mengalami luka bakar serius. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di RSUD Kartini Jepara. (sip/bgs)











































