"Ormas radikal penangananya kita mengikuti SOP dari BNPT, terpadu termasuk daerah juga terlibat. Depdagri juga sama, hanya ormas yang terdaftar di Depdagri, kami selektif," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo.
Hal ini disampaikan Tjahjo saat menghadiri Kaderisasi Dan Pendalaman Organisasi RAJATIKAM, di Pusdiklat Badan Pengembangan dan Sumberdaya Kemendagri Yogyakarta, Kamis (21/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan untuk membuat ormas dan bisa terdaftar harus taat pada Pancasila dan UUD. Azasnya harus konsisten. Misalnya dari awal bergerak di bidang sosial atau di bidang dakwah.
Setelah pemerinta membubarkan HTI beberapa bulan lalu, Mendagri mengatakan, ada usulan-usulan untuk pembubaran ormas lain. Tetapi hal itu hanya di tingkat lokal.
"Tingkat lokal ya kita lihat. Kalau istilahnya soal kamtibmas diselesaikan polisi, kalau aliran sesat ya kejaksaan atau rekomendasi dari majelis ulama atau majelis agama lainya," kata Tjahjo. (sip/bgs)











































