"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusannya, Rabu (20/9/2017).
Sri juga dibebani denda Rp 900 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan penjara 10 bulan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B Undang-undang tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan tersebut baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa menyampaikan langsung hal itu kepada hakim.
"Saya meminta waktu untuk pikir-pikir yang mulia," tandas Sri Hartini.
![]() |
Untuk diketahui, Sri didakwa terkait suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,8 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas suap dari pejabat yang ingin naik jabatan dan orang-orang yang ingin bekerja di BUMD atau yang ingin dipromosikan.
Dalam persidangan Sri mengakui suap tersebut punya istilah "uang syukuran". Dalam perkara itu juga ada terdakwa yang merupakan penyuap yaitu Suramlan yang ingin posisi Kepala Bidang SMP Disdik Klaten.
Sri sendiri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Desember 2016 lalu. KPK saat itu menyita uang Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta uang Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035 dari rumah dinasnya. (alg/sip)