"Setelah lampu hijau boleh jalan lagi," kata Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Nugroho kepada detikcom, Rabu (20/9/2017).
Dwi menjelaskan tidak ada penindakan kepada pemotor itu karena saat itu Polwan sifatnya sedang memberikan peringatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di video itu, perempuan tersebut tampak melanggar marka di simpang tiga DPRD Kabupaten Semarang dan terjadi hari Selasa (19/9). Polwan kemudian menegurnya dan meminta pemotor untuk mundur dan berhenti di belakang marka.
Video berdurasi 53 detik itu tersebar di facebook dan aplikasi whatsapp.
Wanita berkerudung yang mengendarai Honda Beat berplat Semarang terus membentak Polwan bernama Briptu Isma Hari Gusti tersebut. Sedangkan Briptu Isma terus memegangi spionnya agar tidak kabur dan membahayakan pengguna jalan yang lain.
"Memange aku wedi (memangnya saya takut)? memange ngopo (memangnya kenapa)?" kata pemotor tersebut dengan nada tinggi.
Ketika ada seseorang lain yang ikut menegur pemotor itu, "Bu, kalau mau berhenti di belakang garis (marka) seperti temannya yang lain."
Lalu pemotor menjawab, "Nek kebablasen njuk ngopo (Kalau kelewatan terus kenapa)?" (alg/sip)











































