Narapidana kasus penipuan tersebut kabur sekitar pukul 07.00 WIB. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Kepala Rutan Kelas II B Jepara, Slamet Wuryono mengatakan bahwa Sudarsono sebenarnya sudah akan menghirup udara segar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarsono divonis satu tahun lima bulan dalam kasus penipuan. Namun, di akhir masa hukuman ia nekat kabur menggunakan motor Honda Vario K 4508 NQ milik pengunjung Rutan.
"Ia merupakan napi kasus penipuan, terkena hukuman selama satu tahun lima bulan. Sudarsono mengajukan cuti bersyarat, suratnya pun sudah sampai ke Kantor Wilayah, tinggal tunggu saja sebenarnya," papar dia.
Terkait pengamanan, Slamet mengatakan pihaknya telah melakukan penjagaan terhadap narapidana baik di dalam, maupun mereka yang telah berasimilasi dengan lingkungan luar.
"Penjagaan sudah kami lakukan sesuai SOP. Saat ini, kami sedang melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," pungkas Slamet. (sip/bgs)











































