Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Emastoni Ezam, memaparkan point-point yang harus dipenuhi, berupa 2 faktor yang terdiri dari enam indikator.
Pertama, faktor potensi daerah yang meliputi 5 indikator masing masing; ratio kelompok pertokoan per 10 ribu penduduk; presentasi rumah tangga yang memiliki kendaraan bermotor, perahu dan kapal motor; dan presentasi pelanggan listrik terhadap jumlah RT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini 6 indikator ini belum terpenuhi, sehingga belum bisa dilakukan pemekaran. Untuk mencari data IPM per kecamatan, sangat susah. Beberapa kali berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) namun tidak ada datanya. Di BPS, IPM yang tersedia per kabupaten, bukan per kecamatan," ungkapnya, Senin (18/9/2017).
Meski belum memenuhi peryaratan, Sekda menyatakan Pemkab akan mendukung upaya Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan. Salah satunya adalah menganggarkan biaya kajian yang melibatkan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebesar Rp 145 juta pada tahun 2017.
Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan, Agus Sutrisno, mendesak Pemkab Brebes segera membantu proses pemekaran secara baik dan konstusional. Menurutnya usulan pemekaran ini merupakan aspirasi dari masyarakat dari Kecamatan Bumiayu, Bantarkawung, Salem, Paguyangan, Tonjong dan Sirampog.
"Masyarakat Brebes Selatan sudah menyerahkan aspirasi melalui desa yang diserahkan kepada presidium. Aspirasi ini sudah diteruskan dan diajukan kepada Pemkab Brebes sebagai induk untuk diadakan kajian ilmiah," kata Agus. (mbr/mbr)











































