"Kota Magelang juga dimungkinkan rawan peredaran pil PCC, sehingga kami lakukan razia. Apalagi pil tersebut efeknya sangat berbahaya, bisa menyebabkan meninggal dunia dan gila," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo di Mapolresta, Senin (18/9/2017).
Dia menyebutkan, razia difokuskan di sejumlah apotek karena menjadi tempat yang penjualan obat secara bebas. Razia kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh kepada para pengamen yang ditemui di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam razia yang dilakukan, petugas tidak mendapatkan obat PCC di apotek mana pun. Meski demikian, para pegawai apotek diberikan himbauan agar tidak melayani pembeli tanpa resep dokter yang jelas.
"Kami minta pihak apotek untuk memperhatikan pembeli yang membeli obat dengan kandungan tinggi, contoh obat batuk yang mengandung dextro," kata Kasubag Humas AKP Esti Wardiani.
Selain razia, lanjut Esti, pihaknya juga menggiatkan penyuluhan di lingkungan masyarakat melalui Bhabinkantibmas. Yakni dengan melakukan gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kalangan pelajar.
"Kasus narkoba maupun psikotropika menyasar para pelajar, contohnya 51 kasus di Kabupaten Temanggung. Untuk itu, kami menghimbau keluarga dan pihak sekolah agar bisa mengawasi anak-anak dalam pergaulan," tandasnya. (bgs/bgs)











































