Barang bukti yang disita dari pelaku bernama M Nazarudin di rumahnya Dukuh Krajan RT 1 RW 1 Desa Jambu, Mlonggo, Jepara, cukup banyak dan diangkut 1 mobil pick up penuh. Jenis obat yang diproduksi adalah obat pelangsing wanita, obat perangsang wanita, dan obat vitalitas untuk pria.
Mereknya dibuat seolah dari luar negeri dengan label beraksara China, ditambah bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya. Gambar ilustrasi labelnya pun menggunakan foto vulgar yang diperoleh dari browsing internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat-obatan jenis obat kuat yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI," kata Egy di kantornya, Senin (18/9/2017).
Selain tak memiliki izin edar, Nazar juga meracik dengan bahan asal-asalan lalu diberi merek berbeda-beda. Dia dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman bui 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Kita juga lapis dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang Perlindungan Konsumen. Ini akibatnya ke kesehatan. Tersangka sementara baru satu ini, masih dikembangkan," kata Egy. (mbr/mbr)











































