Polda Jateng Tangkap Produsen Obat Kuat Palsu di Jepara

Polda Jateng Tangkap Produsen Obat Kuat Palsu di Jepara

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 13:33 WIB
Nazar, produsen obat kuat palsu. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Seorang pembuat obat kuat dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Selain tak memiliki izin edar, dia juga meracik obat dari bahan asal-asalan lalu diberi label merk terkenal. Polisi mengamankan 1 mobil pick up obat siap edar.

Barang bukti yang disita dari pelaku bernama M Nazarudin di rumahnya Dukuh Krajan RT 1 RW 1 Desa Jambu, Mlonggo, Jepara, cukup banyak dan diangkut 1 mobil pick up penuh. Jenis obat yang diproduksi adalah obat pelangsing wanita, obat perangsang wanita, dan obat vitalitas untuk pria.

Mereknya dibuat seolah dari luar negeri dengan label beraksara China, ditambah bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya. Gambar ilustrasi labelnya pun menggunakan foto vulgar yang diperoleh dari browsing internet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez, mengatakan penangkapan Nazar dilakukan Kamis (14/9) lalu di rumah tersangka sekaligus tempat produksi.

"Tersangka dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat-obatan jenis obat kuat yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI," kata Egy di kantornya, Senin (18/9/2017).

Selain tak memiliki izin edar, Nazar juga meracik dengan bahan asal-asalan lalu diberi merek berbeda-beda. Dia dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman bui 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

"Kita juga lapis dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang Perlindungan Konsumen. Ini akibatnya ke kesehatan. Tersangka sementara baru satu ini, masih dikembangkan," kata Egy. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads