Adalah Agus Jaya, pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tegal, yang membuka informasi aliran dana tersebut. Agus adalah saksi yang mengetahui asal usul uang dan penerimanya.
Karena alasan memiliki keterkaitan dalam duit haram ini, dia sempat dibawa ke KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa pekan lalu bersama Siti Masitha. Namun dia akhirnya diperbolehkan pulang setelah dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan terhadap para saksi oleh KPK di Tegal kali ini, Agus bahkan dipanggil lagi untuk kembali dimintai keterangannya. Usai diperiksa, kepada wartawan dia mengungkapkan soal aliran dana sebesar Rp 300 juta tersebut.
Menurut mantan Kasubag Pendapatan Belanja dan Pembiayaan RSUD Kardinah Kota Tegal ini, dana tersebut dicairkan atas perintah Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo.
"Awalnya saya diminta menyediakan uang Rp 300 juta oleh pak Cahyo. Untuk apa uang itu saya tidak tahu. Tapi karena sudah malam, saya minta untuk mengambil besok pagi saja," ujar Agus.
Agus mengungkapkan, uang itu sebenarnya adalah uang RSUD Kardinah yang dititipkan di Koperasi.
Pagi harinya, uang tersebut diserahkan ke Umi, Kabid Keuangan RSU Kardinah melalui staf koperasi.
"Saya minta tolong Boim (staf koperasi) untuk menyerahkan ke ibu Umi. Uang tersebut selanjutnya diserahkan oleh Umi kepada Amir Mirza melalui Imam Mukhrodi, sopirnya," paparnya.
Meski sudah bukan menjadi karyawan RSUD Kardinah, Agus Jaya berperan penting dalam mencairkan uang tersebut. Di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tegal, Agus sekarang menjabat sebagai bendahara.
Untuk membantu pengungkapan kasus ini, Agus mengaku siap jika dipanggil kembali oleh KPK.
"Apalagi kemungkinan ada tersangka baru, jadi mau tidak mau saya harus siap," pungkasnya. (sip/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini