"Sanksinya maksimal kurungan tiga bulan dan denda sampai Rp 50 juta. Karena itu melanggar Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Purwanto di kantornya, Jumat (15/9/2017).
Purwanto mengatakan, karena air adalah sumber kehidupan sudah seharusnya sungai dan selokan dijaga kebersihannya. Oleh karena itu dia mengajak semua pihak untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, terlebih ke sungai dan saluran irigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala UPT Persampahan DLH Sleman, Sri Restuti Nur Hidayah menambahkan, sebenarnya Selokan Mataram berada di bawah wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Namun mereka yang membuang sampah ke selokan tetap bisa ditindak Pemkab Sleman.
"Kan ada perdanya. Karena yang melakukan penyelidikan itu petugas PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil), patroli dan penindakan harus melibatkan Satpol PP. Kalau patroli tanpa PPNS, kami tidak bisa menindak, bisanya hanya menegur," jelasnya.
Terkait sampah yang menumpuk di Selokan Mataram, Restuti mengaku siap membantu BBWSSO untuk membersihkan selokan. Tetapi sampai saat ini belum ada permintaan bantuan dari BBWSSO ke UPT, sehingga sampai sekarang pihaknya belum bertindak.
"Sampah di selokan (Mataram) itu kewenangan mereka (BBWSSO). Tapi pada dasarnya kami siap membantu jika diperlukan. Kenyataannya kan tidak ada permintaan bantuan, berarti sana (BBWSSO) masih sanggup mengatasi (tumpukan sampah) di selokan," tutupnya. (bgs/bgs)











































