"Mereka berusaha menjual beberapa barang bukti," ujar Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus dalam jumpa pers di RS Bhayangkara Semaran, Rabu (13/9/2017).
Hari Selasa (12/9) kemarin sekitar pukul 19.00, tiga pelaku ditangkap di Hotel dan Karaoke Harmoni Indah Kabupaten Grobogan. Mereka ditangkap saat sedang bernyanyi dan mabuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terpaksa melakukan upaya paksa secara terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia," tegas Agus.
Agus menjelaskan, para pelaku merupakan mantan karyawan korban. Dua di antaranya sudah bekerja selama 20 tahun yaitu Sutarto (46) dan Ahmad Zulkifli. Sedangkan satu pelaku yang lain yakni E Kuswara (33) juga karyawan di pabrik milik Husni.
Awalnya ketiga orang ini berencana menagih pesangon. Namun dalam aksinya mereka sudah berbekal tongkat beso, tali dan lakban. Jika pesangon tak diberikan, mereka berencana akan merampok harta benda korban.
Namun, saat beraksi mereka langsung menyerang korban dengan brutal. Usai kedua korban tewas, ketiga pelaku menggasak harta benda korban. Selain mobil, mereka juga membawa kabur emas dan brangkas. (alg/sip)











































