Pemotor itu berhenti di lampu merah perempatan Jalan Kartini, Senin (11/9). Namun dia berhenti melebihi marka jalan, di atas zebra cross.
Pemotor yang menggunakan kaos putih dan berhelm putih awalnya belum menyadari dirinyalah yang ditegur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa saat kemudian pemotor kaget, karena teguran itu ternyata ditujukan pada dirinya. Menyadari hal itu, pemotor ini lantas perlahan-lahan mundur menjauh dari garis marka penyebarangan. Tampak pemotor yang lain juga membantu menarik mundur motor pelanggar lalin di depannya tersebut.
Di video yang lain, tampak pemotor berboncengan tanpa menggunakan helm.
Pemotor yang juga pelajar ini langsung berbalik arah, sesuai dengan yang disarankan petugas operator untuk mengambil helm.
Kedua peristiwa ini terjadi di Jalan Kartini, pada Senin Kemarin (11/9) pukul 10.45 WIB. Mulai Senin kemarin, Satlantas Polres Pekalongan Kota bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, tengah melakukan langkah-langkah untuk menekan pelanggaran lalulintas.
Di Kota Pekalongan terdapat 13 titik CCTV yang terpasang di setiap perempatan lampu merah, maupun ruas jalan yang kerap padat. Dari CCTV inilah, terpantau langsung oleh kamera cctv ATCS (Area Traffic Control System) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan. Selain CCTV, juga terdapat alat pengeras suara.
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Rahmawati kepada detikcom, menjelaskan pelanggaran yang terjadi di setiap persimpangan yang terpantau melalui CCTV ATCS ini bisa langsung diberikan teguran melalui pengeras suara.
Teguran dilakukan oleh petugas dari ruang pusat kontrol ATCS yang berada di komplek Terminal Pekalongan.
Menurut AKP Rahmawati, pihaknya bersama Dishub Kota Pekalongan tengah melakukan uji coba dan sosialisasi adanya peringatan tilang pada pengendara melalui pantauan kamera ATCS.
"Kita melakukan sosialisasi dulu. Bagi pelanggar, akan kami berikan teguran langsung," jelasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini