"Kemarin Organda menyampaikan ke Pak Bupati, terkait penolakan ojek online. Jawabannya, kita sesuai ketentuan dari Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Dishub Kabupaten Magelang, Djoko Cahyono di kantor.
Menurut dia, sesuai ketentuan dari Kemenhub dalam hal ini, yaitu tidak akan memberikan ijin operasional ojek online sebelum ada aturan atau regulasi resmi yang dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko tidak membantah, bahwa selama ini, banyak ojek online yang beroperasi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Magelang. Meskipun tidak mengantongi ijin operasional dari pemerintah setempat.
"Iya, ada banyak," katanya.
Namun demikian, sejauh ini, dia mengaku belum menerima permintaan atau permohonan perijinan operasional dari pengelola ojek online manapun.
"Yang bisa kita lakukan, sebatas pembinaan, tidak ada tindakan lain. Keberadaan mereka itu kita juga tidak tahu di mana, karena mereka belum berijin," pungkas Djoko.
Sebelumnya, Walikota Magelang, Sigit Widyonindito dengan tegas menyatakan bahwa Pemkot Magelang tidak akan mengeluarkan rekomendasi ijin operasional bagi ojek online.
"Ya ngeman yang sudah ada, kota kita kan bukan Kota Metropolitan. Kita melindungi yang sudah ada (ojek konvensional), supaya bisa eksis," kata Sigit. (bgs/bgs)











































