Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PSDAPR) Kabupaten Brebes mencatat jumlah bangunan liar di Kecamatan Bulakamba ada 273 bangunan, Larangan 341 bangunan, Ketanggungan 102 bangunan, Kersana 30 bangunan dan Jatibarang 139 bangunan. Selanjutnya di Brebes 114 bangunan, Tanjung 27 bangunan, Wanasari 101 bangunan dan Kecamatan Songgom 102 bangunan.
"Jumlah terbanyak di Kecamatan Larangan, dan kita sudah mulai melakukan sosialisasi penertiban tersebut," kata Agus Ashari, Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air dan Tata Ruang Kabupaten Brebes, Selasa (12/9/2017).
Bangunan liar semi permanen akan dibongkar Foto: Imam Suripto/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain rawan longsor juga menghambat aliran air yang ada di sekitar aliran irigasi yang ditempati," ungkapnya.
Agus menambahkan, dalam penertiban nanti semua bangunan yang menempati di sepanjang aliran sungai tidak mendapatkan ganti rugi. Karenanya, untuk mengantisipasi kericuhan saat penertiban nanti, pihaknya telah bekerjasama dengan kepolisian, TNI serta kecamatan dan desa untuk melakukan sosialisasi terkait rencana penertiban tersebut.
Khusus untuk wilayah Kecamatan Jatibarang, seluruh bangunan yang ada di sekitar daerah irigasi akan dipindahkan ke areal Janegara. Dengan kata lain, pemerintah telah menyediakan tempat untuk menampung masyarakat yang memiliki bangunan di area irigasi.
Perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Semarang, Agnes Yustika Rini menerangkan, pembersihan bangunan liar yang ada di sekitar sungai merupakan agenda rutin. Diharapkan akhir tahun ini semua bangunan liar yang ada di Kabupaten Brebes di sekitar area sungai bisa ditertibkan.
"Setiap tahunnya ada penertiban bangunan yang ada disekitar sungai. Akhir tahun diharapkan penertiban tersebut bisa selesai," terangnya.
(bgs/bgs)












































Bangunan liar semi permanen akan dibongkar Foto: Imam Suripto/detikcom