Kedua kabupaten tersebut yakni Kabupaten Gunungkidul dan Kulonprogo. Peningkatan status di Gunungkidul diberlakukan sampai 30 November 2017, sementara di Kulonprogo berlaku sampai 31 Oktober 2017.
"Benar ada peningkatan status kesiapsiagaan darurat kekeringan, yang menetapkan adalah masing-masing bupati," kata Kepala Pelaksana BPBD DIY, Krido Suprayitno ke wartawan, Sabtu (9/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Gunungkidul baru masuk musim penghujan akhir November, di Kulonprogo awal November," tambahnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan catatan BPBD DIY ada 11 kecamatan di Gunungkidul terdampak kekeringan. Sementara di Kulonprogo ada empat kecamatan terdampak.
Untuk mengatasi kekeringan terebut, BPBD DIY mengalokasikan anggaran Rp 600 juta di dua kabupaten tersebut. Namun karena kekeringan berlangsung lama, pihaknya berencana mengajukan tambahan anggaran Rp 600 juta sampai Rp 1 miliar.
Sementara Kepala Seksi Logistik dan Kedaruratan BPBD Gunungkidul, Sutaryono, menjelaskan sudah ada delapan kecamatan mengajukan droping air bersih ke BPBD. Sementara tiga kecamatan lainnya melakukan droping air secara mandiri.
Karena bencana kekeringan terus meluas, pihaknya sudah mengajukan status siaga darurat kekeringan ke BNPB.
"Ternyata di lapangan kondisinya lebih membahayakan dibandingkan perkiraaan kami," ungkapnya.
Delapan kecamatan yang mengajukan dropping air yakni Kecamatan Rongkop, Paliyan, Panggang, Girisubo, Purwosari, Tepus, Tanjungsari dan Nglipar. Sementara tiga kecamatan yang melakukan droping air secara mandiri, yakni Kecamatan Patuk, Ponjong dan Ngawen.
Sutaryono menerangkan sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan air bersih sebanyak 1.500 tangki. Droping air bersih tersebut pihaknya saluran buat 137 ribu warga di delapan kecamatan di wilayah ini. (sip/sip)











































