"Kami sepakat mengabulkan permintaan dari pihak keluarga pemilik akun FB agar diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Wamadiharjo yang dihubungi Sabtu (9/9/2017) siang.
Kedua akun tersebut yaitu Bagus Berani Mati dan Tri Oktaviani. Permintaan maaf dari kedua pemilik akun FB ini dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kedua pemilik akun ini harus memposting status permohonan maaf di medsos selama satu bulan berturut-turut," sambung Wamadiharjo.
Dengan kejadian ini, warga Desa Grinting berharap agar masalah ini dijadikan pelajaran untuk berhati-hati dalam memposting status di media sosial. Terlebih bila status di medsos itu bisa menyinggung perasaan atau melecehkan pihak lain.
Kapolsek Bulakamba, AKP Harti membenarkan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah ada musyawarah dari pihak keluarga pemilik akun FB dan pihak desa di kantor polisi akhirnya sepakat untuk tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
"Dari musyawarah itu, kedua pemilik akun FB menyanggupi permohonan maaf melalui medsos selama sebulan berturut-turut," terangnya.
Pemilik akun FB Tri Oktaviani dan Bagus Berani Mati juga dikenai wajib lapor dua kali seminggu selama sebulan.
Penyelesaian tentang pelecehan terhadap Desa Grinting oleh warga Desa Kubangpari dan Deaa Sidamulya Kecamatan Wanasari dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Arwansa, SH, Kaposek Bulakamba AKP Harti, Kades Grinting, Suhartono dan Kades Kubangpari, Suginefo. Hadir pula kedua pemilik akun FB masing masing Try Oktaviani, dan Bagus beserta keluarga serta tokoh masyarakat. (sip/bgs)










































