Bahan merkuri itu dikemas dalam 606 botol dengan berat masing-masing botol 34,5 kg, kemudian botol-botol merkuri itu dikemas dalam kotak kayu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar mengatakan merkuri yang sudah padat itu akan diekspor ke Arab, Singapura, dan India.
"Merkuri ini dikemas dalam botol. Per botolnya berisi 34,5 kg merkuri yang sudah dipadatkan," kata Lukas di lokasi gudang, Jalan Kalibaru Barat 15, Kebonharjo, Semarang Utara, Sabtu (9/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kami datang, merkuri sedang dimasukkan ke truk," tegasnya.
Merkuri tersebut ternyata merupakan hasil tambang pengolahan batu sinabar di Ambon. Pemiliknya yaitu dua perusahaan di Jakarta dan Jawa Tengah. Kepolisian kini masih mendalami bagaimana bahan kimia itu bisa diproduksi di Indonesia.
"Untuk namanya (perusahaan) belum bisa kami sebutkan karena masih penyelidikan," terang Lukas.
Merkuri merupakan bahan kimia berbahaya dan sering digunakan pihak tidak bertanggungjawab untuk membuat kosmetik. Untuk memastikan kandungan merkuri tersebut, akan diujikan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri cabang Semarang.
"Untuk memastikan apa yang terkandung, kita uji lab," tandasnya.
Pelanggaran dalam kasus tersebut yaitu melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2006 tentang pertambangan dan batubara. Meski demikian belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini