Barang-barang sitaan tersebut di antaranya 167.117 batang rokok ilegal, 82 ribu gram TIS (tembakau irisan halus) ilegal dan 98 botol minuman ilegal mengandung alkohol. Selain itu juga barang-barang sitaan kiriman pos seperti teropong, seks toys dan piringan hitam. Nilai barang-barang itu sekitar Rp 85 juta.
"Barang-barang itu barang kiriman yang tidak memenuhi tentang peraturan larangan dan pembatasan barang-barang berupa rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. Ada juga barang-barang minuman hasil penangkapan kita di wilayah hotel di Purwokerto. Kalau yang minuman ada potensi pitanya tidak berizin dan ada dugaan isinya bisa palsu," kata Kepala Kantor KPPBC Purwokerto, Muhammad Sahid, Rabu (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rokok tanpa pita cukai kita sita dari tim-tim kami yang melaksanakan operasi pasar maupun desakan informasi yang beredar di masyarakat. Rokok sitaan kita dapat itu saat ada pengiriman dari luar kota, karena ada beberapa orang mengirim dari luar kota memasuki wilayah kita. Kebetulan ada informasi dan kita kejar," jelasnya.
Dalam pengawasan terhadap barang-barang ilegal tersebut, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian, kejaksaan, kantor pos serta jaringan intelijen di wilayah kerja KPPBC Tipe Pratama yang dapat membantu mereka melaksanakan tugas pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal.
"Harapan kita bisa menekan peredaran (barang ilegal) yang berakibat pada turunnya penerimaan negara," ucapnya. (mbr/mbr)











































