Pemda DIY Jelaskan Putusan MK kepada DPRD DIY

Pemda DIY Jelaskan Putusan MK kepada DPRD DIY

Edzan Raharjo - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 13:47 WIB
Pemda DIY Jelaskan Putusan MK kepada DPRD DIY
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Pemda DIY telah menerima dokumen keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY. Putusan MK ini membuka peluang bagi perempuan untuk menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemda DIY menjelaskan keputusan tersebut kepada komisi A DPRD DIY.

Atas keputusan MK terebut, Pemda DIY menyatakan menghormati dan menghargai keputusan tersebut. Putusan MK tersebut berhubungan dengan keberadaan UU Keistimewaan DIY. Apakah putusan MK juga akan merubah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais), Pemda DIY menyatakan Perda Keistimewaan DIY tidak perlu diubah.

Sekda DIY, Gatot Saptadi mengatakan dengan munculnya amar putusan MK ada 2 (dua) dokumen hukum yang harus sama-sama ditaati. Pertama adalah dokumen hukum UU No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Kedua adalah amar putusan MK yang mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mempunyai 2 dokumen hukum yang harus kita taati, pertama UU No 13 tahun 2012, kemudian amar putusan MK yang mengikat, artinya saling mengisi," kata Gatot Saptadi pada 'Penjelasan Eksekutif terkait dengan Amar Putusan MK terhadap UUK DIY, di DPRD DIY, jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (6/9/2017).

Menurutnya hal-hal lain yang di luar putusan MK tetap berkekuatan hukum. Ada 5 poin keistimewaan dalam UUK yaitu mekanisme pengisian jabatan Gubernur DIY dengan penetapan, kelembagaan pemerintah DIY, bidang pertanahan, kebudayaan dan tata ruang serta hanya satu yang menyentuh amar putusan yaitu soal penetapan.

"Yang lain terus jadi stressing kita untuk melaksanakan tugas-tugas menurut undang-undang. Ini ranah hukum, kita harus taat," kata Gatot Saptadi.

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto, mengatakan putusaan MK harus dilaksanakan secara berdampingan dan menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dengan UUK. Dalam implementasi terhadap UUK tidak bisa mengabaikan keputusan MK terebut karena sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berkaitan dengan Perdais apakah akan dirubah, menurutnya dengan putusan MK ini tidak perlu dilakukan perubahan.

"Karena Perdais ini juga menjadikan UUK ini menjadi induk dari Perdais dan otomatis Perdais juga menginduk pada putusan MK," kata Dewo kepada komisi A DPRD DIY. (bgk/bgs)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads