Nova Aprida Aryani adalah warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Jawa Barat. Dia memalsukan identitas dengan mengaku sebagai pria bernama Pratama untuk bisa menikah dengan Wilis Setyowati (27) warga Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, Purworejo.
Identitas tersangka terbongkar setelah pihak KUA yang mencurigai kejanggalan dalam berkas yang diajukan. Setelah berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk pemeriksaan fisik akhirnya diketahui berjenis kelamin perempuan meskipun sebelumnya mengaku sabagai laki-laki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, mengungkapkan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas-berkas pendaftaran pernikahan dan kartu identitas tersangka.
"Kami tahan karena ada dugaan pemalsuan dokumen," tegas Kholid, Selasa (5/9/2017).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Tersangka akan dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mbr/mbr)