Mempelai Pria Nikah Sejenis di Purworejo Terancam 6 Tahun Penjara

Mempelai Pria Nikah Sejenis di Purworejo Terancam 6 Tahun Penjara

Rinto Heksantoro - detikNews
Selasa, 05 Sep 2017 14:51 WIB
Nova Aprida Aryani mengenakan penutup muka. (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo - Nova Aprida Aryani (26 tahun), yang menyamar pria untuk menikah di Purworejo kini harus mendekam di tahanan Polres Purworejo. Tak cuma itu, Nova yang mengaku bernama Pratama itu juga terancam hukuman 6 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Nova Aprida Aryani adalah warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Jawa Barat. Dia memalsukan identitas dengan mengaku sebagai pria bernama Pratama untuk bisa menikah dengan Wilis Setyowati (27) warga Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, Purworejo.

Identitas tersangka terbongkar setelah pihak KUA yang mencurigai kejanggalan dalam berkas yang diajukan. Setelah berkoordinasi dengan Puskesmas setempat untuk pemeriksaan fisik akhirnya diketahui berjenis kelamin perempuan meskipun sebelumnya mengaku sabagai laki-laki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya Nova diserahkan kepada kepolisian dan langsung menahannya guna menyelidiki kasus tersebut lebih dalam karena ada dugaan pemalsuan dokumen.

Kasat reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, mengungkapkan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas-berkas pendaftaran pernikahan dan kartu identitas tersangka.

"Kami tahan karena ada dugaan pemalsuan dokumen," tegas Kholid, Selasa (5/9/2017).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Tersangka akan dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads