Satu pelaku seorang perempuan yakni THY Als Siti Fatimah Als Bu Heru(34) warga Semarang Jawa Tengah berhasil ditangkap kepolisian. Diduga pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksi penipuan dan penggelapan ini. Modus yang digunakan pelaku tergolong modus baru dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan kasus berawal saat pelaku menawarkan tanah melalui situs jual beli OLX. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian melakukan tawaran menawar dan terjadi kesepakatan harga Rp 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum uang cair, ibu korban sudah diberi kwitansi tanda pembayaran dan setelah uang cair pelaku hanya menghitung jumlah ikatanya. Setelah itu saling berjabat tangan dan pelaku pergi begitu saja.
"Kemudian, korban dan ibunya datang kembali kantor notaris untuk menanyakan pemecahan sertifikat. Namun kantor notaris tutup, ternyata kantor palsu yang diciptakan sementara dan tanah yang dijanjikan tidak ada," kata Burkan Rudy Satria di Mapolres Sleman, DIY, Senin (4/9/2017).
Sementara itu, korban yakni Rosa (31) menceritakan bahwa ia baru menyadari jika tertipu adalah saat kantor notarisnya ternyata tidak ada. Seminggu sesudah pembayaran ia datang kembali ke kantor dan kaget ternyata sudah kosong. Plakat notaris yang saat itu dipasang didepan sudah tidak ada, AC yang sebelumnya terpasang juga sudah tidak.
"Saya telepon orangnya tidak bisa. Saya tanya warga sekitar, katanya itu kantor baru. Di kantor itu sudah gak ada semua, kosong," kata Rosa di Mapolres Sleman.
Ia mengaku bahwa kantor saat pertama kali ia datang sangat rapi dan tidak mencurigakan. Karena di situ ia melihat ada notaris, staf, petugas keamanan, dan sopir. Sehingga total saat itu ada 8 orang yang berada di kantor notaris palsu tersebut. Menurutnya, uang yang sudah ia bayarkan tersebut adalah hasil menabung bertahun-tahun dan hutang di bank.
(sip/sip)











































