"Saya hadapi (gugatan warga), bahwa yang saya lakukan itu hanya menjalankan perintah," kata Suharsono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/9/2017).
Menurutnya penggusuran itu sudah sesuai dengan peraturan dan sudah ada dasar hukumnya, sehingga tidak ada masalah. "Menurut saya (penggusuran) tidak ada masalah," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak diindahkan (surat peringatannya), sehingga kami melakukan eksekusi, tapi masih sesuai aturan. Kalau dibilang kasar, anarkhis, sama sekali tidak. Kami tetap manusiawi," ungkapnya.
Suharsono menegaskan urusan menata kawasan Gumuk Pasir Bantul, termasuk menggusur bangunan di lahan Gumuk Pasir adalah kewenangan Pemrov DIY. Sementara Pemkab Bantul hanya menjalankan perintah saja.
"Pemkab tidak punya kekuasaan apapun, hanya melakukan perintah dari provinsi. Kalau dalam hati kecil saya, saya tidak tega. Tapi karena tugas bagaimanapun harus kami lakukan, tapi ya sesuai prosedur," tuturnya.
Menanggapi tuntutan warga yang meminta lahan relokasi dan hunian layak termasuk ganti rugi, Suharsono tak bisa berkomentar banyak. Menurut dia tuntutan warga lebih tepat ditujukan langsung ke pemrov DIY.
"Semuanya wewenangnya provinsi. Silakan kalau menggugat ke provinsi saya antar. Karena itu wewenangnya provinsi, ayo saya antar ke sana. Saya fasilitasi ke sana," pungkas dia.
Seperti diketahui, sejumlah warga Parangkusumo didampingi LBH Yogya menggugat Suharsono dan Sri Sultan HB X di PN Bantul. Baik Suharsono maupun HB X dianggap melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), dalam menertibkan bangunan di kawasan Gumuk Pasir pertengahan Desember 2016 lalu. (bgs/bgs)











































