Pakai Kostum Unik, Pegawai Sosialisasikan BPJS TK untuk TKI

Pakai Kostum Unik, Pegawai Sosialisasikan BPJS TK untuk TKI

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Senin, 04 Sep 2017 13:23 WIB
Petugas Kanwil BPJS TK Surakarta mengenakan pakaian khas sejumlah negara. Foto: Bayu Ardi Isnanto
Solo - Pemandangan menarik terlihat di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Surakarta. Para karyawan mengenakan pakaian khas negara-negara di dunia.

Kepala Kanwil BPJS TK Surakarta, Suwilwan Rachmat, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan program BPJS TK untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri.

Kostum yang dipakai pun merupakan pakaian khas negara-negara tujuan TKI. Seperti yang dikenakan pegawai di loket pelayanan, mereka mengenakan pakaian ala Arab Saudi, Korea Selatan, India dan Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain memperingati hari pelanggan, kami ingin menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan untuk para TKI. Barangkali masyarakat yang datang ke kantor bisa menyampaikan kepada saudaranya mengenai program ini," ungkap Suwilwan.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumardjono (pakai peci) turut melayani pelanggan di Kanwil BPJS TK Surakarta.Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumardjono (pakai peci) turut melayani pelanggan di Kanwil BPJS TK Surakarta. Foto: Bayu Ardi Isnanto
Seperti diketahui, mulai 1 Agustus 2017, BPJS TK ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada TKI. Sebagai 'pahlawan devisa', TKI dinilai perlu mendapatkan perlindungan meskipun tidak berada di Indonesia.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS TK, Sumardjono, yang hadir di Kanwil BPJS TK Surakarta, mengatakan total ada 48 ribu orang TKI yang telah mendaftar.

"Baru sebulan sudah ada 48 ribu TKI. Kami perkirakan setiap tahun ada 300 ribu sampai 400 ribu TKI," ungkapnya.

TKI diwajibkan membayar Rp 370 ribu untuk 31 bulan. Perlindungan diberikan sejak sebelum ditempatkan, saat bekerja hingga kembali ke Indonesia.

"Saat ini baru dua program yang kami wajibkan, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Satu lagi JHT (Jaminan Hari Tua) itu opsional. Jadi kalau mereka sudah kembali bekerja di Indonesia, itu bisa dilanjutkan lagi," ujar dia. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads