Jika lahan dibiarkan terus setelah dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksaan oleh kepolisian, petani akan merugi. Sebagian petani menanam wortel tersebut bukan di lahan milik sendiri namun menyewa lahan milik petani lain.
Seperti yang dirasakan Biton, petani wortel dari Desa Gembol Kecamatan Pejawaran Banjarnegaramengaku menyewa lahan seluas 1 hektar untuk ditanami wortel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap, uji laboratorium wortel yang ditanam bersama tiga petani lainnya ini cepat ada hasilnya. Dengan begitu lahan tersebut bisa diolah untuk ditanami tanaman lain. Sebab tersebut disewa dari petani lainnya.
Saat ini, tim Bareskrim Polri tengah melakukan uji laboratorium soal kandungan wortel yang diduga mengandung zat berbahaya. Selain wortel tersebut, tanah yang digunakan untuk ditanam juga diambil untuk di uji laboratorium.
Saat ditanya soal kerugian yang dialaminya, Biton mengaku belum merinci semuanya. Hanya, untuk bibit dan pupuk dia mengaku tidak membeli karena dipasok dari distributor.
"Kerugian petani ini hanya biaya sewa lahan dan tenaga. Saya berharap agar hasil uji lab bisa segera disampaikan," tuturnya.
![]() |
Sampai saat ini, empat petani yang menanam bibit wortel ilegal tersebut dilarang untuk memanen selama masih dalam masa uji laboratorium. Meski, sebagian besar wortel tersebut sudah memasuki masa panen.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Batur Banjarnegara Agus Rifai menuturkan selama ini para petani mengeluhkan karena lahan jadi tidak bisa diolah. Ada petani yang status tanahnya menyewa.
"Sampai saat ini kami masih menuggu hasil uji lab soal kandungan wortel yang berasal dari bibit ilegal dari China," kata dia.
Menurutnya jika wortel yang sudah memasuki masa panen dibiarkan di dalam tanah, wortel tersebut biasanya akan rusak. Wortel mulai pecah-pecah di bagian dalam.
"Wortel lokal kalau kondisinya sudah pecah-pecah harga jualnya menjadi lebib murah," ungkapnya. (bgs/bgs)