Sopir Bus PO Indonesia Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir Bus PO Indonesia Terancam 6 Tahun Penjara

Wikha Setiawan - detikNews
Minggu, 03 Sep 2017 11:42 WIB
Foto: Dok Polres Kudus
Kudus - Ikhwan Mukminin (46) sopir bus PO Indonesia yang menabrak 10 kendaraan, menewaskan 5 orang dan puluhan luka-luka telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Ikhwan yang merupakan warga Desa Tireman, Rembang ini telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Lingkar Selatan, Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning menuturkan sopir bus PO Indonesia terjerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kelalaiannya, bus yang di kemudikan tersangka menabrak sejumlah kendaraan dan mengakibatkan korban jiwa," ujarnya, Minggu (3/9/2017).

Berdasarkan hasil olah TKP serta keterangan sejumlah saksi semua berujung pada kesalahan sopir bus yang melaju dari arah Surabaya menuju Semarang tersebut. Bus melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak kendaraan dan bus terguling.

Sopir bus PO Indonesia nomor polisi L 7519 UV telah lalai dan membahayakan orang lain, bahkan mengakibatkan kematian.

"Akibat kelalainnya, lima orang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka," jelas dia.

Kelima korban meninggal dunia adalah Edi Handoko (36) warga Wates,Undaan, Sri Mulyaningsih (40) warga Wates Undaan, Joko Purnomo Jetis Kapuan, Jati. Dan dua lainnya N. Falik (30) warga Jetis Kapuan, Jati serta Kartini warga Kalirejo Undaan. Selain itu juga mengakibatkan 43 orang luka ringan yang dirawat di sejumlah rumah sakit.

(bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads