Ikhwan yang merupakan warga Desa Tireman, Rembang ini telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Lingkar Selatan, Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning menuturkan sopir bus PO Indonesia terjerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil olah TKP serta keterangan sejumlah saksi semua berujung pada kesalahan sopir bus yang melaju dari arah Surabaya menuju Semarang tersebut. Bus melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak kendaraan dan bus terguling.
Sopir bus PO Indonesia nomor polisi L 7519 UV telah lalai dan membahayakan orang lain, bahkan mengakibatkan kematian.
"Akibat kelalainnya, lima orang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka," jelas dia.
Kelima korban meninggal dunia adalah Edi Handoko (36) warga Wates,Undaan, Sri Mulyaningsih (40) warga Wates Undaan, Joko Purnomo Jetis Kapuan, Jati. Dan dua lainnya N. Falik (30) warga Jetis Kapuan, Jati serta Kartini warga Kalirejo Undaan. Selain itu juga mengakibatkan 43 orang luka ringan yang dirawat di sejumlah rumah sakit.
(bgs/bgs)











































