Kepolisian dan PT Jasa Raharja masih terus melakukan pendataan terkait jumlah pasti korban tewas dan luka. Dari informasi sementara, ada 4 korban tewas dan 38 orang luka-luka.
"Korban berada di RS Mardi Rahayu," kata Kepala Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, Kamis (31/8/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pihaknya masih mencari informasi identitas korban baik tewas maupun luka untuk santunan kecelakaan yang sudah dijamin oleh UU No 33 tahun 1964 dan UU No 34 tahun 1964. Besar santunan yaitu Rp 50 juta per jiwa dan bagi korban luka ada santunan biaya pengobatan Rp 20 juta per orang.
"Kita memang jemput bola untuk memastikan ahli waris bagi korban meninggal," tandasnya.
Untuk diketahui, peristiwa terjadi sekitar pukul 18.45 WIB tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Saat itu Bus Indonesia L 7519 UV melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pati, namun saat mendekati traffic light Tanjung, bus tidak bisa mengerem.
Sopir bus, Ikhwan Mukminin (46) ternyata membanting stir ke kiri dan menabrak sejumlah motor dan mobil bahkan bus tersebut sampai terjungkal. (alg/mbr)