"Padahal saya selama 5 tahun (menjadi Kepala Dinas Perhubungan) mendapat penghargaan. Namun setelah ditanya alasan (Huda dipindahkan), (dijawab) karena saya tidak bisa mengendalikan para kepala bidang," ujar Khaerul kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).
Dari Dinas Perhubungan, Khaerul Huda dipindah tugaskan di Dinas Pasar. Di instansi ini, Khaerul ditantang bisa mencapai target pendapatan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjabat Kepala Pasar, Khaerul Huda mengaku semua PAD dimasukkan ke kas daerah dan lupa memberikan upeti kepada Mirza.
"Saya malah lupa (memberi bagian atau upeti)," imbuh Khaerul.
Wartawan bertanya, "Upeti ya, Pak?"
Khaerul menjawab singkat dan santai, "Ya, saya paham lah maksudnya (Mirza)."
Akibatnya dia dipindahkan menjadi staf di beberapa instansi hingga kecamatan. Klimaknya, Walikota memberhentikan Khaerul Huda sebagai PNS per 1 Agustus lalu. Dia diberhentikan sebagai PNS meski sebenarnya masih menyisakan masa bakti 2 tahun lagi.
Pemberhentian ini hanya menggunakan Surat Keputusan dari Walikota Tegal, dan bukan dari Badan Kepegawaian Nasioal.
"Kalau pensiun itu ada tahapannya, dan bila surat BKN turun saya masih dapat uang pensiun bulanan. Tapi ini saya disetop gaji dan tunjangan pensiunnya. Saya ini seperti bukan PNS," paparnya.
Selain Khaerul Huda, ada beberapa PNS eselon II dan III yang mengalami nasib serupa. Khaerul Huda dan dua rekannya yang diberhentikan ini merupakan bagian dari 13 PNS yang dinonjobkan. Akibat sering melontarkan kritikan, Pemkot memberikan sanksi nonjob pada mereka. (sip/sip)











































