"Pendaftaran akan berlangsung 29 Agustus-6 September 2017. Sementara, pengembalian berkas tanggal 29 Agustus-9 September 2017," kata Tim Pengarah Desk Pilkada DPC PKB, Syukur Ahadi, saat launching pendaftaran di Kantor DPC PKB Kabupaten Magelang, Selasa (29/8/2017).
Menurut dia, pembukaan pendaftaran itu telah sesuai dengan instruksi yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melalui surat Nomor 23248/DPP-03/VI/B.1/VII/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Ketua DPC PKB Kabupaten Magelang, Suwarsa menerangkan, PKB memiliki mekanisme tersendiri melalui pembukaan pendaftaran calon bupati/wakil pada Pilkada 2018. Meskipun, PKB hanya memiliki 9 kursi di DPRD Kabupaten Magelang.
"Kami menyadari hanya memiliki 9 kursi di DPRD, artinya kami butuh koalisi. Namun demikian, pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari proses administrasi, proses internal partai kami," papar Suwarsa.
Sebelum pembukaan pendaftaran tersebut, ada sebanyak 7 kader PKB yang mengambil formulir dan mendaftar melalui PDI Perjuangan. Hal itu diakui Suwarsa sebagai suatu komunikasi politik.
Dia pun belum membenarkan jika hal itu menjadi langkah awal jalinan koalisi antar kedua partai.
"Tugas kami di DPC adalah membangun komunikasi politik dengan partai-partai lain, dan kami terbuka dengan siapa saja. Namun dengan siapa kami akan koalisi, sejauh ini belum sampai kearah itu. Itu menjadi wewenang DPP," ungkapnya. (bgs/bgs)











































