Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Klaten Dituntut Penjara 12 Tahun

Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Klaten Dituntut Penjara 12 Tahun

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 17:35 WIB
Kasus Suap dan Gratifikasi, Bupati Klaten Dituntut Penjara 12 Tahun
Sri Hartini di Pengadilan Tipikor, Semarang. (Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Bupati Klaten non-aktif, Sri Hartini, dituntut 12 tahun hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus suap penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di Kabupaten Klaten dan gratifikasi.

Selama persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Sri Hartini yang memakai kerudung merah dipadu dengan kemeja putih hanya tertunduk mendengarkan tuntutan jaksa. Ia terlihat pasrah ketika jaksa, Afni Carolina, membacakan tuntutan.

"Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Afni, Senin (28/8/2017). Selain itu JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang suap sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi dalam undang-undang yang sama.

Dalam tuntutan jaksa diketahui total uang yang diterima terdakwa terkait kasus suap dan gratifikasi sebanyak Rp 12,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 2,995 miliar diantaranya merupakan suap yang diberikan sejumlah pejabat uang ingin naik jabatan.

Sedangkan untuk Rp 9,8 miliar lainnya diperoleh dari beberapa pihak terkait penyaluran dana desa, kemudian dari orang-orang yang ingin bekerja di BUMD, ada juga untuk promosi kepala SMP atau SMK, untuk mutasi, dan terkait pelaksanaan proyek di dinas pendidikan setempat.

"Yang diterima terdakwa total sekitar Rp 12.887.550.000. Rincian yang suap sekitar Rp 2,995 miliar dan gratifikas Rp 9,8 miliar," jelas Afni usai sidang.

Hakim Antonius Widijanto memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan dan sidang akan dilanjutkan hari Rabu (6/9) pekan depan.

Sementara itu Sri Hartini sejak sebelum sidang dimulai mengatakan sudah siap menerima tuntutan dari Jaksa KPK. Ia mengaku pasrah dengan kondisinya sekarang. Pihaknya juga sudah menyiapkan pledoi.

"Tuntutan apapun saya terima, saya sudah pasrah," kata Sri.

Sebelumnya, saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Suramlan, Sri Hartini mengakui suap yang biasa disebut 'uang syukuran'. Suramlan adalah Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten yang membidik posisi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Klaten menggunakan jalan suap.

Untuk diketahui, Sri ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Desember 2016 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta Rp 2 miliar, USD 5.700 dan SGD 2.035 dari rumah dinasnya. (alg/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads