"Penangkapan dilakukan (sekitar) seminggu (atau) dua minggu yang lalu di rumahnya, Telukan, Sukoharjo," kata Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Senin (28/8/2017).
Pencurian dilakukan pada 3 Juli 2017 di garasi area Sasono Putro kompleks Keraton Kasunanan Surakarta. Adapun mobil yang dicuri bermerek Mitsubishi Pajero berwarna merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengetahui kunci tidak pernah dilepas dari mobil. Kemudian dia keluar gerbang dengan membunyikan klakson dua kali hingga penjaga pintu membukakan gerbang," ungkap Andy.
Winardi sempat mengganti pelat nomor mobil dengan nomor polisi palsu. Mobil pun sempat dititipkan di beberapa tempat. Merasa terendus, tersangka kemudian meninggalkan mobil di sekitar Pasar Gede Solo.
"Motifnya masih persoalan ekonomi. Berdasarkan pemeriksaan, dia punya utang," ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi mengatakan menambahkan tersangka dikenai Pasal 367 KUHP tentang pencurian di dalam keluarga.
"Pihak keluarga sudah mengajukan pencabutan. Sekarang masih kami pertimbangkan," kata dia. (sip/sip)