Gelapkan Uang Pelanggan, Pemilik Biro STNK di Yogya Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Pelanggan, Pemilik Biro STNK di Yogya Dibekuk Polisi

Edzan Raharjo - detikNews
Jumat, 25 Agu 2017 14:39 WIB
Kasat Reskrim Kompol Mohammad Kasim Akbar Bantilan memperlihatkan barang bukti dan tersangka. Foto: Edzan Raharjo
Yogyakarta - Sebuah Biro Jasa yang melayani perpanjangan STNK, Mutasi, SIM, Uji Kir, hingga KTP menggelapkan uang pelangganya. Biro Jasa tersebut yakni Biro Jasa ALEX yang beroperasi di depan Samsat Kota Yogyakarta di jalan Tentara Pelajar Yogyakarta.

Ratusan korban yang dirugikan oleh Biro Jasa ALEX ini kemudian melaporkan ke Polisi. Pemilki Biro Jasa Alex, Sukadarmanto (35) akhirnya ditangkap polisi. Polisi juga menggeledah kantor Biro Jasa ALEX yang terletak di depan Samsat Kodya Yogyakarta.

Kasat Reskrim Kompol Mohammad Kasim Akbar Bantilan, mengatakan dari penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK asli, dan surat-surat kendaraan milik dari pengguna jasa Biro Jasa Alex. Korban yang telah melapor sampai saat ini mencapai 122 orang. Biro Jasa ALEX sudah beroperasi sejak tahun 2007 tetapi mulai bermasalah 2 tahun terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk biaya yang diminta besaranya bervariasi. Biro Jasa ini melayani banyak seperti perpanjangan STNK, SIM, mutasi, uji KIR, juga melayani ganti KTP ke e KTP," kata Kasim Akbar Bantilan di Polresta Yogyakarta, Jumat (25/8/2017).

Biaya yang dikenakan ke pengguna jasa Biro Jasa ALEX ini berbeda-beda sesuai jenis layananya. Tetapi semua uang yang telah dibayarkan ini digelapkan dan pelayanan pengguna jasa tidak terselesaikan. Karena uang sudah dibayarkan dan pengurusanya tidak pernah selesai, para korban kemudian melaporkan ke polisi.

"Biro Jasa sudah tutup habis Lebaran kemarin, dan saat itu mulai banyak korban yang mencari-carinya," katanya.

Korban diduga masih banyak, sehingga jika ada masyarakat yang merasa dirugikan Biro Jasa ALEX ini untuk melapor ke polisi. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads