Rapat Kedua dengan Mendagri di Keraton Surakarta Sepakat Bentuk UPT

Rapat Kedua dengan Mendagri di Keraton Surakarta Sepakat Bentuk UPT

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 24 Agu 2017 19:56 WIB
Rapat Kedua dengan Mendagri di Keraton Surakarta Sepakat Bentuk UPT
Mendagri Tjahjo Kumolo di Surakarta. Foto: Bayu Ardi Isnanto
Solo - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menghadiri rapat di Keraton Kasunanan Surakarta, Kamis (24/8/2017). Berlangsung lebih dari tiga jam, rapat tersebut berakhir dengan kesepakatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

UPT merupakan badan yang berisi beberapa kementerian dan Pemerintah Kota Surakarta. Fungsinya yakni sebagai penghubung antara pemerintah dengan keraton. Salah satu tugasnya ialah melakukan revitalisasi bangunan keraton.

Tjahjo mengungkapkan pembentukan UPT menjadi pembahasan yang cukup alot. Namun pihak Keraton akhirnya dapat diyakinkan bahwa UPT hanya akan mengelola sebatas aturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi banyak yang belum paham kenapa ada UPT. Pemerintah hanya memfasilitasi, pemerintah hadir untuk membangun Keraton ini. Urusan adat dan tradisi, mana yang tak boleh dibangun itu kewenangan Sinuhun (Paku Buwono XIII). Kami hanya sesuai mandatnya saja," ungkap Tjahjo.

Pertemuan hari ini merupakan kedua kalinya digelar kerabat Keraton Kasunanan Surakarta bersama Mendagri beserta jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, serta Pemerintah Kota Surakarta.

Sebelumnya, rapat digelar pada Senin (21/8) lalu. Saat itu rapat berujung deadlock karena adanya salah pengertian antara kedua belah pihak, sehingga rapat diulang hari ini.

"Banyak orang kan memahamkannya butuh waktu, perlu kesabaran. Tidak masalah, karena ini tugas dari Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan masalah keraton. Solo boleh modern tapi identitas kebesaran keraton harus terwujud," ujarnya.

Mereka akan kembali bertemu pada 7 September mendatang. Rencananya Paku Buwono XIII akan menandatangani surat kuasa kepada pemerintah untuk mengelola keraton.

"Tanggal 7 itu sudah ada mana saja aset keraton yabg boleh dipugar dulu, mana yang nanti. Mana yang bisa dijadikan objek wisata, mana yang enggak boleh," kata Mendagri.

Adik Pakubuwono XIII, GKR Wandansari, mengatakan akan melakukan koordinasi secara internal terkait rencana penandatanganan surat kuasa 7 September nanti.

"Akan kami diskusikan lagi, tentunya nanti terserah kehendak Sinuhun, mana saja yang akan dibangun lebih dahulu. Kami juga meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan abdi dalem, tidak hanya bangunannya saja," ungkap dia. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads