Aksi digelar di Jalan Raya Wedarijaksa - Tayu, tepatnya di depan Placement Pabrik Gula Trangkil, Pati. Selain itu, massa juga menuntut dicabutnya PP Nomor 31 Tahun 2007 mengenai barang hasil pertanian ataupun perkebunan komoditas gula tidak masuk barang strategis sehingga dikenakan pungutan PPN 10%.
Massa juga meminta agar Menteri Perdagangan dapat membeli gula milik petani seharga Rp 11 ribu per kilogram, tanpa harus ada impor gula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tak hanya itu, massa yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) ini, meminta kepada Menteri BUMN merealisasikan janji kompensasi dari impor yaitu jaminan rendemen 8,5 persen tahun 2016 dan kompensasi rendemen rendah tahun 2017.
"Kita juga menuntut Menteri Keuangan terkait penerbitan PMK tentang pembebasan gula tani dari PPN," kata Suharno.
Salah satu peserta aksi, Kamari mengaku kondisi saat ini memang sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Ia mengeluhkan untuk ongkos produksi tidak mencukupi dan masih ada tambahan biaya lainnya.
"Kami sudah memproduksi gula dengan harapan pemerintah menetapkan harga yang layak. Tapi faktanya malah seperti ini, harganya sangat rendah bila dibandingkan tahun lalu. Tahun ini kami rugi," ungkapnya.
Rencananya, pada hari Senin (28/8/2017) mendatang, mereka akan menggelar aksi demo di depan Istana Negara di Jakarta. Seluruh perwakilan petani dan para sopir truk tebu yang tergabung dalam APTRI seluruh Indonesia terutama di Pulau Jawa akan datang. APTRI Pati sendiri akan mengirimkan 120 orang perwakilan.
(bgs/bgs)