Masyarakat diminta mengambil peran ketika melihat kecelakaan lalu lintas. Pertolongan pertama wajib diberikan kepada korban kecelakaan karena dinilai sangat berpengaruh dengan kondisi korban selanjutnya.
Hal tersebut merupakan imbauan Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Pujiyono Dulrachman dalam pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Karanganyar, Kamis (24/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fatalitas ini mencegahnya dengan pertolongan pertama. Dengan pertolongan yang benar, yang tadinya fatal bisa diselamatkan. Tidak perlu menunggu polisi, kalau terlalu lama nanti korban bisa meninggal dunia di lokasi," katanya.
Namun, tindakan pertolongan pertama tentu tidak sembarangan. Pertolongan pertama yang salah justru dapat memperparah kondisi korban kecelakaan.
"Misal korban mengalami patah tulang belakang, luka di kepala, leher atau tukang leher, mengangkatnya salah bisa meninggal dunia. Makanya hari ini kira jelaskan kepada masyarakat apabila menemukan kecelakaan, bagaimana cara kita menolong, kita ajari. Kalau patah kaki bisa pakai kayu di sekitar kita," ujarnya.
Menurut data Korlantas, tahun lalu terdapat 26 ribu orang meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas.
"Kalau dihitung, sehari itu di atas 70 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Artinya sehari 3-4 orang, keprihatinan yang luar biasa karena melebihi jumlah korban perang," tuturnya. (bgs/bgs)