Kuasa hukum para karyawan PT Nyonya Meneer, Paulus Sirait, mengatakan data terkait kewajiban Nyonya Meneer terhadap karyawannya itu sudah disampaikan ke kurator dan diharapkan bisa didahulukan daripada kreditur lainnya.
"Kita akan kawal supaya hak buruh bisa diberikan bahkan diutamakan dari kreditur lainnya," kata Paulus di kantor Advokat Anwar, Agoeng & Associates, Jatingaleh, Semarang, Senin (21/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk karyawan purna tugas sebelum pailit, masuk PKPU ada 183 orang. Hak purna tugas yang belum dibayarkan Rp 8,7 miliar. Untuk karyawan purna tugas ada hak klaim kesehatan yang tidak diganti perusahaan. Untuk 54 orang sebanyak Rp 75,9 juta," jelasnya.
Selain itu, lanjut Paulus, perusahaan ternyata belum membayarkan BPJS Ketenagakerjaan ke pihak BPJS meski gaji karyawan sudah dipotong. Jumlahnya mencapai Rp 12,5 miliar.
"Semua data itu didapat dari BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.
Paulus berjanji akan mengawal perjalanan proses pembayaran yang harus dilakukan Nyonya Meneer kepada karyawannya. Sementara itu salah satu karyawan, Restiowati mengatakan dirinya sudah 17 tahun bekerja di bagian produksi dan sedih melihat dirinya maupun rekan-rekannya yang single parent kebingungan setelah tidak mendapatkan gaji dari Nyonya Meneer.
"Tidak bisa menyerah, karena untuk memberikan inspirasi ke buruh-buruh lain. Kita sudah kerja harus dapat haknya, sesuai undang-undang," tegas Restiowati.
Untuk diketahui, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Nyonya Meneer pailit pada sidang pada 3 Agustus 2017. Saat ini kurator sudah menyita 6 aset Nyonya Meneer. Proses perhitungan utang pun masih dilakukan. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini