Pengedar sabu yang bernama Akhmad Julianto (20) merupakan warga Krasak, Kecamatan Pecangaan. Dia bercerita awalnya dia mengenal narkoba dari kakaknya yang saat ini sedang menjalani hukuman di LP Kedungpane, Semarang.
"Awalnya saya dikenalkan sama narkoba oleh kakak saya. Setelah itu saya pemakai, dan kemudian pengedar karena perintah dari kakak yang saat ini di penjara di LP Kedungpane," kata Akhmad Julianto saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Jumat (18/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya masih berkomunikasi dengan kakak," tuturnya tanpa menyebutkan nama kakaknya.
Penangkapan Julianto bermula saat Polres Jepara lebih dulu menangkap Rizki Busro rekan bisnis barang haramnya. Keduanya memilih mengedarkan sabu karena kepincut dengan hasil yang didapat.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adi Nugroho mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di SPBU Sengon, Mayong. Saat digeledah yang bersangkutan membawa bungkusan kecil sabu.
"Ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya, didapatkan barang bukti yang lebih banyak," urainya.
Kapolres mengatakan, tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara. Mereka melanggar pasal 114 (1) subsider pasarl 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari tangan tersangka didapatka bukti berupa paket-paket sabu, timbangan, pipet dan plastik klip, serta sepeda motor," tandasnya. (sip/sip)











































