Dapat Remisi, 5 Napi Kasus Terorisme di Jateng Hari ini Bebas

Dapat Remisi, 5 Napi Kasus Terorisme di Jateng Hari ini Bebas

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 17 Agu 2017 09:18 WIB
Dapat Remisi, 5 Napi Kasus Terorisme di Jateng Hari ini Bebas
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Semarang - Sebanyak 204 warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rutan di Jawa Tengah mendapatkan remisi umum II alias langsung bebas. Dari jumlah tersebut, 5 diantaranya merupakan narapidana teroris.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun mengatakan, total warga binaan yang mendapatkan remisi 5.441 orang. Remisi dibagi dua yaitu remisi umum I dan remisi umum II.

"Dari 5.441 warga binaan yang mendapat remisi ada yang bebas langsung sebanyak 204 orang," kata Ibnu, Kamis (17/8/2017) pagi.

Ibnu menjelaskan ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari sejumlah jenis pelanggaran mulai dari pidana umum, narkotika hingga terorisme dan tindak pidana korupsi.

"Ada yang dapat sebulan, 2 bulan, paling banyak 6 bulan," tandasnya.

Ibnu menambahkan, di antara yang mendapatkan remisi, ada 63 warga binaan kasus tindak pidana korupsi dan 32 warga binaan kasus terorisme. Pada kasus terorisme, 5 di antaranya langsung bebas hari ini.

"Terorisme juga ada. Ada sekitar 5 orang temisi umum 2. Langsung bebas hari ini," tegasnya.

Penyerahan remisi menyambut HUT Republik Indonesia ke-72 rencananya akan dilakukan simbolis siang nanti oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang siang nanti. (alg/sip)


Berita Terkait