Dapat Remisi, 5 Napi Kasus Terorisme di Jateng Hari ini Bebas

Dapat Remisi, 5 Napi Kasus Terorisme di Jateng Hari ini Bebas

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 17 Agu 2017 09:18 WIB
Dapat Remisi, 5 Napi Kasus Terorisme di Jateng Hari ini Bebas
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Semarang - Sebanyak 204 warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rutan di Jawa Tengah mendapatkan remisi umum II alias langsung bebas. Dari jumlah tersebut, 5 diantaranya merupakan narapidana teroris.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun mengatakan, total warga binaan yang mendapatkan remisi 5.441 orang. Remisi dibagi dua yaitu remisi umum I dan remisi umum II.

"Dari 5.441 warga binaan yang mendapat remisi ada yang bebas langsung sebanyak 204 orang," kata Ibnu, Kamis (17/8/2017) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu menjelaskan ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari sejumlah jenis pelanggaran mulai dari pidana umum, narkotika hingga terorisme dan tindak pidana korupsi.

"Ada yang dapat sebulan, 2 bulan, paling banyak 6 bulan," tandasnya.

Ibnu menambahkan, di antara yang mendapatkan remisi, ada 63 warga binaan kasus tindak pidana korupsi dan 32 warga binaan kasus terorisme. Pada kasus terorisme, 5 di antaranya langsung bebas hari ini.

"Terorisme juga ada. Ada sekitar 5 orang temisi umum 2. Langsung bebas hari ini," tegasnya.

Penyerahan remisi menyambut HUT Republik Indonesia ke-72 rencananya akan dilakukan simbolis siang nanti oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang siang nanti. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads