"Dari 674 WBP ini, sebanyak 20 WBP langsung bebas. Sedangkan yang belum mendapatkan remisi bebas sebanyak 654," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Gunarso, Rabu (16/8/2017).
Menurutnya jumlah total warga binaan pemasyarakat (WBP) hingga tanggal 11 Agustus 2017 di seluruh DIY sebanyak 1.646 WBP. Yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2017 sebanyak 674 WBP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunarso mengatakan, sebanyak 10 warga binaan kasus korupsi mendapatkan remisi antara 1 bulan sampai dengan 6 bulan dan belum ada yang langsung bebas. Syarat bagi napi korupsi untuk mendapatkan remisi diantaranya menjadi justice collaborator, harus membayar uang denda maupun ganti rugi terlebih dulu.
"10 napi kasus korupsi ini berada di Lapas Wirogunan Yogyakarta. 10 orang ini sudah jadi justice collaborator, yang lain belum," katanya.
Sementara untuk remisi kasus narkotika syaratnya adalah sudah harus menjalani sepertiga dari masa pidana, perbuatan baik selama menjalankan masa pidana. Kemudian yang paling penting harus sudah membayar uang denda maupun ganti rugi.
Dia menambahkan dari jumlah 674 warga binaan yang mendapatkan remisi yang paling banyak adalah kasus pencurian. Selanjutnya nomor 2 adalah kasus narkoba. Warga binaan yang langsung bebas diharapkan tidak melakukan atau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini