Kasi Syahbandar di Rembang Ditangkap, Pelayanan Berhenti

Kasi Syahbandar di Rembang Ditangkap, Pelayanan Berhenti

Arif Syaefudin - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 15:55 WIB
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
rembang - Kepala Seksi Kesyahbandaran pada kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Kabupaten Rembang, Agus Hari Prabowo ditangkap polisi. Dia diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Untuk sementara pelayanan administrasi di kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang berhenti. Sejumlah nelayan di wilayah Pelabuhan Tasikagung mengaku kesulitan mengurus perijinan untuk melaut.

Ketua Asosiasi Nelayan Rembang Dampo Awang Bangkit, Yoto mengatakan beberapa anggotanya yang akan mengurus Surat Ijin Berlayar (SIB) ditolak oleh petugas dari PPP. Alasannya, pihak PPP belum bisa melaksanakan pelayanan pengurusan izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dapat laporan dari anggota, hari ini PPP tidak melakukan pelayanan pengurusan ijin berlayar terhadap nelayan," katanya.

Selain itu lanjut Yoto, pengurusan surat administrasi dipersulit. Yang mengurus harus pemilik kapal sendiri, bukan orang lain. "Padahal sebelumnya sah-sah saja dan tidak ada masalah," katanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi kantor PPP yang pada hari biasa selalu dipenuhi nelayan untuk mengurus Surat Ijin Berlayar (SIB). Namun pada hari Selasa (15/8/2017) ini justru sepi.

Sementara itu, Kepala kantor PPP Tasikagung, Sukoco saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, mengaku tengah berada di Polres Rembang.

Perlu diketahui Kepala Seksi Kesyahbandaran pada kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Rembang, Agus Hari Prabowo ditangkap pada hari Senin kemarin atas dugaan pungli. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai senilai Rp 29.550.000. Masing-masing Rp 15 juta dari asosiasi nelayan, dan Rp 14.550.000 disita petugas dari laci meja kerjanya. Uang tersebut diduga hasil pungutan terhadap nelayan.

Selain itu, petugas juga menyita satu bendel kuitansi tanda terima dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit, serta satu bendel Surat Tanda Setoran (STS) bukti yang dibayarkan ke Bank Jateng. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads