Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk segera ditindaklanjuti.
"Berkas telah dinyatakan lengkap. Hari ini kami serahkan ke kejaksaan. Barang-barang bukti dan para tersangka juga kami limpahkan ke kejaksaan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (15/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keenam tersangka, TN, HS, TAR, DK, RF dan NAI, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni sepasang sepatu gunung, seragam operasional saat diksar, seragam Mapala UNISI, ikat pinggang dan tali perusik.
"Enam tersangka dalam kapasitas berbeda terkait perbuatannya, akan diuji di sidang pengadilan terkait tindak kekerasan secara bersama-sama. Khususnya terhadap fokus tiga korban meninggal dunia sebelumnya," ujarnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Karanganyar sebelumnya telah menetapkan dua tersangka terlebih dahulu. Keduanya diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian tiga orang peserta diksar tewas, Muhammad Fadhli, Syaits Asyam dan Ilham Nur Padmy. Dua orang tersebut yaitu Wahyudi dan Angga Septiawan yang kini sedang menjalani proses persidangan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini