Ketiganya diamankan petugas saat dilakukan penggerebekan narkoba di rumah mewah di Jalan Ngesrep Barat 3, Nomor 60 Semarang. Di tempat itu terdapat 5 CCTV.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Krisno Haloman Siregar ikut datang ke lokasi kejadian dan masuk ke rumah tersebut hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari luar memang terlihat ada 2 CCTV di atas samping kanan-kiri pagar dan 1 CCTV di atas pintu masuk rumah. Rekaman CCTV akan diperiksa untuk mengetahui kegiatan di dalam rumah itu.
"Dari CCTV bisa kita ketahui gerak-geriknya. Jadi bahan pemeriksaan kita," kata Djarod.
Dia menambahkan kamera tersebut ada yang bisa melihat hingga 180 derajat di salah satu tempat yang terpasang di rumah itu.
"Ini 180 derajat bisa kelihatan," imbuh Djarod sambil menunjuk CCTV.
Sementara itu dari pemeriksaan sementara, sudah ditetapkan 1 tersangka yaitu penghuni rumah, Budi Raharjo alias Ceming. Sedangkan 3 oknum polisi yaitu, Bripka AS, Bripka DK, dan Bripka SM masih didalami keterlibatannya.
"Satu tersangka yang sudah kita tetapkan atas nama BH (Budi Raharjo). Selanjutnya akan didalami keterlibatan 3 oknum polri, mereka 1 oknum Polrestabes Semarang, 2 oknum Polda Jateng," katanya.
Djarod menjelaskan, penangkapan terjadi hari Sabtu (12/8) dini hari. Saat itu petugas Dit Resnarkoba Polda Jateng sudah lama melakukan pemantauan. Saat itu, tim melihat tiga oknum polisi tersebut masuk. Kemudian menyusul 3 wanita dan 1 laki-laki, lalu petugas ikut masuk.
"Sekitar pukul 03.45, datang 3 wanita dan 1 laki-laki. Penyidik kemudian memerintahkan masuk sekalian. Dugaan akan dilaksanakannya pesta narkoba," katanya.
Dugaan tersebut muncul karena ditemukan paket sabu 100 gram di dalam tas, kemudian paket sabu 2 gram, 2 butir inek, 170 butir pil H5, 1 bong dari botol kaca, 7 pipet kaca, dan lainnya.
"Ini kita lihat langsung TKP-nya. Nanti disinkronkan dengan keterangan yang ada," katanya. (alg/bgs)










































