Kuasa hukum Nyonya Meneer, La Ode Kudus mengatakan kasasi resmi diajukan hari Kamis (10/8/2017) kemarin. Kasasi diajukan karena menilai pertimbangan majelis hakim tidak sesuai fakta.
"Kami secara resmi tanggal 10 Agustus kemarin, mengajukan permohonan kasasi sekaligus menyerahkan memori kasasi. Alasannya kami menolak seluruh pertimbangan majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Semarang," jelas La Ode Kudus, Jumat (11/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam perjanjian perdamaian itu sangat jelas disebutkan bahwa debitur akan melakukan pembayaran kepada kreditur-krediturnya termasuk pemohon. Itu ada nilai tagihan sekian dibayar 5 tahun dengan cara dicicil. Mencicil ini tidak disebutkan berapa nominal dicicilnya itu dan apakah dicicil perbulan atau tidak," jelasnya.
Kreditur yang menggugat Nyonya Meneer sampai dinyatakan pailit, Hendrianto Bambang Santoso, menurut La Ode termasuk dalam keputusan tahun 2015. Selain itu La Ode juga menganggap kliennya sudah melakukan kewajiban dan membayar sekitar 400 juta dari total hutang sekitar Rp 7 miliar kepada Hendrianto.
"Khusus hutang kepada pemohon itu Rp 7 miliar. Kita sudah melakukan pembayaran, perbulan, perminggu, kan tidak ditentukan per bulan, triwulan, atau setahun," tegas La Ode.
Ia berharap setelah dilayangkannya kasasi, Mahkamah Agung bisa membatalkan putusan hakim yang menyebabkan Nyonya Meneer pailit. Menurut La Ode prospek pabrik jamu yang berdiri sejak 1919 itu sangat bagus dan mempunyai nilai sejarah.
"Kami ingin Mahkamah Agung membatalkan putusan. Karena prospek masih bagus dan melaksanakan kewajibannya," terang La Ode. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini