"Ijinkanlah kuasa debitur menyerahkan permohonan perdamaian," kata kuasa hukum debitur, Azwar, Jumat (11/8/2017).
Namun hakim pengawas menolak karena upaya tersebut tidak bisa dilakukan dalam hukum kepailitan. Edi pun menegaskan agar debitur segera mencari investor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Wahyu Hidayat selaku kurator mengatakan mempersilahkan jika ada investor yang hendak masuk atau ada pihak yang ingin menyelamatkan Nyonya Meneer namun tetap lewat kurator.
"Kurator hanya melaksanakan penyelesaian pembayaran hutang kreditor. Kalau ada investor yang masuk, nanti ada ahlinya yang melakukan perhitungan," kata Wahyu.
Untuk diketahui, 8 Juni 2015 lalu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitur dan 35 kreditur dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang.
Pada perkara ini, pihak kreditur atas nama Hendrianto menggugat Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan hutang sesuai proposal perdamaian. Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/8/2017) lalu.
Pihak kurator juga sudah melakukan sita umum terhadap 6 aset PT Nyonya Meneer termasuk pabrik yang berada di Jalan Kaligawe Semarang. Aset lainnya tersebar di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. (alg/bgs)