Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Raden Patah nomor 197-199, Kota Semarang, Jalan Raden Patah nomor 191-193, Kota Semarang, Jalan Raden Patah nomor 177, Kota Semarang, Jalan Kaligawe KM4, Kota Semarang, Jalan Letjen Suprapto nomor 39, dan Jalan Soekarno-Hatta KM 28 Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.
"Terhadap harta pailit, kami tim kurator sudah melakukan sita umum," kata Kurator, Wahyu Hidayat dalam pertemuan pertama Kreditur Nyonya Meneer di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jumat (11/8/2017) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah kirim surat ke kediaman beliau," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemasangan pengumuman penyitaan aset Nyonya Meneer bisa dilihat di gerbang pabrik di Jalan Kaligawe. Spanduk pengumuman berwarna kuning dengan ukutan besar itu cukup menarik perhatian dan membuat beberapa mantan karyawan Nyonya Meneer mampir untuk membaca.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti jumlah hutan Nyonya Meneer kepada sejumlah kreditor. Oleh sebab itu akan dilakukan verifikasi dan kurator meminta para kreditur segera melapor ke kurator hingga batas akhir 21 Agustus 2017.
(alg/bgs)